PROGRAM G TO G KOREA SELATAN

Penempatan Resmi Pemerintah Indonesia & Korea Selatan

Program G to G Korea Selatan
Sekilas Program

Program Government to Government (G to G) Korea Selatan merupakan kerja sama resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Program ini dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Ministry of Employment and Labor (MOEL) Korea Selatan melalui sistem Employment Permit System (EPS).

Setiap calon pekerja wajib mengikuti dan lulus ujian kompetensi Bahasa Korea (EPS-TOPIK) yang diselenggarakan oleh Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea).

Penempatan kerja ke Korea Selatan dilakukan secara resmi melalui BP2MI dan HRD Korea, tanpa melalui perusahaan swasta (P3MI).

Persyaratan Umum
  • Usia 18 – 39 tahun (laki-laki/perempuan)
  • Pendidikan minimal SMP atau sederajat
  • Tidak dalam status pencekalan ke luar negeri
  • Sehat jasmani dan rohani (bebas HIV, TBC, sifilis, dan tidak buta warna)
  • Lulus ujian Bahasa Korea EPS-TOPIK
Fasilitas Selama Bekerja
  • Gaji sesuai UMR Korea Selatan (± Rp25 juta/bulan)
  • Akomodasi umumnya disediakan perusahaan
  • Kontrak kerja 3 tahun dan dapat diperpanjang
  • Asuransi jiwa dan kecelakaan kerja
Alur Penempatan PMI Program G to G Korea Selatan
  1. Pelatihan Bahasa Korea
    Pelatihan minimal 3 bulan menggunakan buku resmi EPS-TOPIK dari HRD Korea sebagai persiapan ujian.
  2. Ujian EPS-TOPIK dan Skill Test
    Mengikuti ujian bahasa Korea dan tes keterampilan yang diselenggarakan HRD Korea melalui BP2MI.
  3. Sending Data Lamaran
    Data peserta yang lulus dikirim ke sistem SPAS HRD Korea untuk menunggu pemilihan perusahaan.
  4. Preliminary Education
    Pembekalan dan pengurusan dokumen seperti visa, asuransi, tiket pesawat, dan pemeriksaan kesehatan.
  5. Pemberangkatan ke Korea Selatan
    Peserta diberangkatkan secara resmi oleh BP2MI untuk mulai bekerja di Korea Selatan.