고용허가제란 인력을 구하지 못한 한국 기업이 일정한 요건을 갖춘 외국인 근로자를 합법적으로 고용할 수 있도록 허가해 주는 제도를 말합니다. 2004년 8월부터 시행하고 있으며 한국의 고용노동부와 한국산업인력공단이 담당하고 있습니다.
Sistem izin kerja adalah kebijakan yang memungkinkan perusahaan Korea yang kesulitan mendapatkan tenaga kerja untuk mempekerjakan pekerja asing yang memenuhi syarat secara legal. Sistem ini telah diterapkan sejak Agustus 2004 dan dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja Korea serta Human Resources Development Service of Korea (HRD Korea).
외국인 근로자는 최초 입국 후 3년간 일을 할 수 있는데, 취업 기간이 끝난 후에 고용주가 재고용을 원하면 1년 10개월 동안 더 일할 수 있습니다. 그 후에도 재입국 특례 고용허가를 받게 되면 다시 4년 10개월까지 더 일할 수 있어 최장 9년 8개월 동안 한국에서 일하는 것이 가능합니다.
Pekerja asing dapat bekerja selama 3 tahun setelah pertama kali masuk Korea. Jika periode kerja berakhir dan majikan ingin mempekerjakan kembali, mereka dapat bekerja tambahan 1 tahun 10 bulan. Setelah itu, jika mendapatkan izin kerja khusus untuk masuk kembali, mereka dapat bekerja lagi hingga 4 tahun 10 bulan, sehingga total maksimum bekerja di Korea adalah 9 tahun 8 bulan.
외국인 근로자는 ‘표준근로계약서’에 따라 근로계약을 체결하며, 각종 보험에 가입하는 것이 의무화되어 있어 임금 체불이나 상해 등의 피해로부터 보호받을 수 있습니다. 또한 근로기준법 등 한국의 국내법에서 정한 기본적인 권리를 한국인과 동등하게 보장받습니다.
Pekerja asing membuat kontrak kerja berdasarkan ‘Kontrak Kerja Standar’ dan wajib mengikuti berbagai asuransi, sehingga mereka terlindungi dari keterlambatan gaji atau cedera. Selain itu, hak-hak dasar yang ditetapkan oleh hukum domestik Korea, seperti Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, dijamin sama seperti pekerja Korea.
취업 기간 중 정당한 사유로 근로계약을 해지당하였거나 사업장의 휴업, 폐업 등 정상적인 근로관계를 지속하기 곤란한 경우에는 사업장 변경도 가능합니다. 다만, 같은 업종과 같은 지역 내에서만 변경할 수 있습니다. 최초 3년간은 3회, 재고용 기간 중에는 2회의 사업장 변경이 가능하나 반드시 근로계약 종료 후 1개월 이내에 관할 고용복지플러스센터에 사업장 변경 신청을 해야 합니다. 그리고 사업장 변경 신청을 하고 3개월 이내에 법무부 출입국·외국인사무소로부터 「출입국관리법」에 따른 근무처 변경 허가를 받아야 한다는 점도 잊어서는 안 됩니다.
Selama bekerja, jika kontrak dihentikan karena alasan sah atau tempat kerja tutup, pekerja dapat mengganti tempat kerja, tetapi hanya dalam industri dan wilayah yang sama. Selama 3 tahun pertama, dapat mengganti tempat kerja 3 kali, dan selama masa rekrut ulang 2 kali. Pengajuan harus dilakukan dalam 1 bulan setelah kontrak berakhir, dan dalam 3 bulan harus mendapatkan izin pergantian tempat kerja dari Kantor Imigrasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.